PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mulai memanaskan pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Bersama Dewan Pengupahan Daerah, rapat perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) sebagai langkah awal menentukan besaran upah minimum tahun depan.
Pembahasan ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dari pemerintah pusat yang menjadi landasan resmi bagi daerah dalam menghitung dan menetapkan UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, mengatakan pembahasan UMP dilakukan untuk mengejar batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Target kita sebelum tanggal itu sudah rampung,” ujar Roni, Rabu (17/12/2025).
Menurut Roni, penetapan UMP Riau 2026 menjadi tahapan krusial karena akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Karena itu, pembahasan di tingkat provinsi harus segera diselesaikan.
Meski demikian, Roni menegaskan besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum dapat dipastikan. Masih ada satu komponen penting yang harus disepakati bersama Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.
“Komponen dasar seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ditetapkan pusat. Yang dibahas di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai ini yang menentukan besaran UMP dalam rumus,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan nilai alfa meski terlihat kecil sangat memengaruhi hasil akhir penetapan UMP.
“Selisih nol koma saja, angkanya sudah berbeda. Karena itu pembahasannya harus matang,” kata Roni.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi. Setelah UMP diumumkan, pemerintah kabupaten dan kota di Riau dapat segera menyesuaikan dan menetapkan UMK masing-masing.
“Besok kita mulai pembahasan. Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan,” pungkasnya dikutip dari MCRiau.
Diketahui, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia sesuai PP Pengupahan.
Sebagai perbandingan, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka tersebut menjadi acuan penetapan UMK 2025 di kabupaten dan kota se-Riau.
UMK 2025 di Riau antara lain Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61, Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36, Indragiri Hulu Rp3.703.206,19, Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97, Rokan Hulu Rp3.579.380,61, Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.692.796,76, dan Rokan Hilir Rp3.548.818,47.
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan UMK 2025 sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.